Jelang Pilwu Serentak, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP

Jelang Pilwu Serentak, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP

RATUSAN botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Razia di sejumlah warung di Wilayah Kabupaten Cirebon ini digelar Kamis (18/11) sore. Razia digelar jelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon. Kegiatan operasi miras tersebut, menggandeng Denpom TNI AD. Sebelum dilakukan operasi, penyidik dari Satpol PP Kabupaten Cirebon turun ke lapangan mencatat target operasi (TO), yang diduga masih menjual miras. Sore harinya, petugas dibagi menjadi dua tim yang disebar di wilayah Tengah dan Barat Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pengledahan di masing-masing TO. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya ini, dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menjelang Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon, yang akan dilaksanakan pada Minggu (21/11), mendatang. “Ini dalam rangka kondusifitas menjelang Pilwu. Sasaran kita ada tujuh titik di Kabupaten Cirebon. Kita berhasil mengamankan 210 botol ciu dan 67 botol miras dari berbagai jenis dan merk,â€ kata Dadang Priyono saat ditemui awak media usai melaksanakan operasi. Salah satu yang di razia petugas adalah Cafe ternama di Jln Tuparev, Kecamatan Kedawung. Ternyata banyak miras yang dijualnya tanpa ijin edar. “Di Cafe ternama Jln Tuparev, kita juga berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merk,â€ katanya. Setiap pedagang tersebut, dinilai masi baru jualan. Dia memperingatkan pedagang agar tidak menjual miras. Bagi siapapun yang masi membandal akan ditindakan sesuai hukum yang berlaku, Yakni dengan Perda nomor 7 tahun 2015 jo Perda nomor 4 tahun 2021 tentang ketertiban umum. “Berdasarkan perda, penjual miras bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,â€ tegasnya. Dadang juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan juga memicu kerumunan. Kepada penjual, Dia juga memperingatkan agar tidak melanggar perda dengan menjual miras. Bila membandal, pihaknya tidak segan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: